nusakini.com--Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengharapkan pemerintah daerah dapat membantu pemerintah pusat dalam rangka mempermudah berbagai urusan perizinan bagi pengembang listrik di berbagai daerah.

  "Listrik merupakan indikator utama pertumbuhan ekonomi," kata Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia Andi Rukman Karumpa dalam keterangan tertulisnya. 

Menurut Andi, ketersediaan listrik di kawasan timur Indonesia masih menjadi masalah utama seperti banyak IPP (produsen pembangkit listrik independen) yang kerap dipersulit di daerah. 

Padahal, dia mengingatkan bahwa investasi listrik itu nantinya akan dinikmati oleh penduduk lokal dan juga akan menggerakkan perekonomian setempat. 

"Ini yang kita bingung juga. Listrik ini kan hasilnya akan dinikmati warganya. Tapi kenapa dibuat sulit," katanya. 

Andi juga mengemukakan bahwa investor akan masuk ke daerah bila pasokan listriknya tersedia secara memadai. 

Terkait hal ini, Ketua Harian Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang mengatakan pemerintah perlu memikirkan aspek profitabilitas dalam rancangan regulasi agar menarik pihak swasta untuk membuat semacam "PLN mini".  

"APLSI menyambut baik rencana pemerintah meluncurkan PLN Mini. Hanya saja, pemerintah perlu mendukung rencana ini dengan aturan yang kuat. Pasalnya, pihak swasta akan mempertimbangkan sisi profitabilitasnya," kata Arthur. 

Menurut dia, pihak swasta bukan seperti PT PLN yang memiliki kewajiban "public service obligation", karena itu untuk swasta masuk tingkat keekonomiannya harus positif menghasilkan keuntungan. 

Karenanya, ujar dia, bila pemerintah ingin membuat regulasi terkait PLN mini juga harus ditopang oleh aturan yang kuat dan tidak tumpang tindih dengan peraturan terkait lainnya, seperti persyaratan rekomendasi instansi terkait. 

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Alihuddin Sitompul mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan beleid Permen ESDM PLN Mini dan telah ditandatangani Menteri ESDM Ignatius Jonan. Sekarang sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM. 

Dalam beleid itu pihak swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi juga didorong untuk ikut melistriki 2.500 desa di wilayah terpencil. 

Dengan demikian, Pemerintah akan mengizinkan swasta untuk membangun pembangkit, jaringan, dan menjual listrik secara langsung kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil. 

Pemerintah mengatakan akan menyiapkan insentif-insentif agar swasta tertarik menjadi PLN Mini di daerah-daerah terpencil.(p/ab)